Melakukan sewa tanah perlu mengetahui bagaimana sistemnya. Tujuannya yakni untuk menghindari efek buruk dikemudian hari terlebih jika digunakan untuk kegiatan industri atau perkantoran.
Sewa tanah sendiri merupakan sistem perjanjian penyewaan suatu lahan dalam jangka waktu tertentu. Pada saat transaksi, kedua belah pihak tidak di bawah paksaan atau hal-hal yang mempengaruhi kinerja otak seperti alkohol atau sejenisnya.
Begini Sistem Sewa Tanah dan Kegunaannya
Melakukan penyewaan tanah sekarang ini sering dilakukan oleh banyak pihak karena dinilai menguntungkan. Jika tertarik melakukan transaksi tersebut, ketahui sistem sewanya pada ulasan berikut:
1. Bagi Penyewa
- Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), pemotongan PPH perlu dilakukan dengan besaran 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Mencetak bukti potong PPh (Pasal 4 ayat 2) dengan memanfaatkan aplikasi e-spt PPh (pasal 4 ayat 2).
- Menyetorkan PPh (Pasal 4 ayat 2) yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran harus dilakukan maksimal 10 bulan berikutnya.
- Lapor PPh (Pasal 4 ayat 2) menggunakan aplikasi ESPT PPH melalui djponline.pajak.go.id atau PJAP.
2. Bagi Pemilik Tanah
- Saat melakukan transaksi kepada individu, maksudnya bukan perusahaan, maka harus menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan yang diperoleh. Besarannya yaitu 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan
- Menyetorkan PPh (Pasal 4 ayat 2) namun harus membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat pada tanggal di bulan berikutnya.
- Diharuskan melakukan pelaporan PPh (Pasal 4 ayat 2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph pada djponline.pajak.go.id atau PJAP paling lambat pada 20 bulan berikutnya.
Masih bingung dengan sistemnya? Anda bisa memanfaatkan layanan dari Indonesian Integrated Industrial Estate. IIIE menyediakan berbagai layanan menarik yang patut dipertimbangkan.
Mengetahui sewa tanah menjadi hal yang patut diperhatikan. Terlebih bagi yang menggeluti bidang terkait, jangan lupa untuk memperhatikan bagaimana aturan-aturan yang berlaku agar tidak sampai mendapatkan sanksi hukum.