Industri termasuk dalam salah satu aspek yang selalu mengalami perkembangan dan kemajuan di setiap tahunnya. Apalagi, di era generasi Z atau saat ini di mana kebutuhan industri juga berjalan beriringan bersama kemajuan teknologi. Mengalami perkembangan yang pesat di setiap tahunnya. Tentu sangat tidak mengherankan jika di Indonesia sendiri banyak berdiri kawasan industri strategis dan biasanya dimanfaatkan untuk kepentingan investasi.
Menariknya, tidak hanya berdiri sendiri di bawah naungan pihak lain, kawasan industri strategis untuk investasi ini juga sudah mulai diperhatikan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia atau Kemenperin dalam beberapa peraturan serta perundang-undangannya.
Di dalam peraturan yang dibuat Kemenperin, kawasan untuk investasi ini tercantum pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 30 Tahun 2020 yang mengatur tentang proses dalam perencanaan dan penetapan sebuah kawasan peruntukan industri atau yang bisa disingkat KPI. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo pada 27 November 2021, peraturan ini dibuat guna melancarkan tujuan dari pembuatan kawasan industri strategis untuk investasi. Tujuan tersebut tidak lain tidak bukan adalah menarik para investor, yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai pendorong pengembangan wilayah dan pemicu pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah Indonesia.
Data dari Kemenperin, diketahui sudah ada total 611 ribu hektare di seluruh Indonesia yang tergolong dalam kawasan industri yang cocok untuk investasi. Diketahui juga, sebagian atau sekitar 50% dari total tersebut berada di Pulau Jawa-Bali, atau lebih tepatnya sebanyak 121 kawasan industri strategis untuk investasi dengan luas mencapai 53 ribu hektare.
Dalam menentukan kelayakan peta proyek kawasan industri strategis untuk investasi di tahun 2022 dapat dilakukan dengan mengacu pada peraturan terbaru. Peraturan terbaru terkait ketentuan kawasan industri strategis untuk investasi ini diatur dalam Keppres No.11 Tahun 2021 yang memuat tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Peraturan ini dinilai untuk mengingatkan betapa pentingnya peningkatan investasi. Dari peraturan ini juga, akhirnya tersusun peta proyek untuk investasi yang terdiri dari 25 proyek di 20 provinsi Indonesia. Kelayakan proyek ini dinilai dari segi infografis dan informasi berbasis spasial untuk proyek. Sedangkan untuk sektornya, proyek-proyek ini difokuskan dalam bidang pariwisata, infrastruktur penunjang kawasan, dan pengembangan kawasan itu sendiri.
Untuk mempermudah informasi, berikut di bawah ini beberapa kriteria yang diperuntukkan kawasan industri strategis untuk investasi:
Pada kriteria ini, proyek harus strategis dan mempunyai modal yang padat. Selain itu, proyek juga harus mengutamakan kegiatan ekspor dengan menjalani proses kegiatan penelitian, inovasi, dan pengembangan. Karena diharuskan menggunakan teknologi tingkat tinggi, beberapa usaha yang sesuai seperti industri kilang minyak, angkutan laut, energi terbarukan, logam, dan lain sebagainya.
Pada kriteria kedua ini, proses industri boleh menggunakan teknologi yang sederhana. Namun tetap padat karya dan dianjurkan untuk memiliki warisan budaya yang turun temurun. Karena biasanya lebih berfokus pada proses, maka modalnya juga tidak melebihi 10 miliar rupiah.
Pada kriteria ini, penanaman modal proyek haruslah berasal dari dalam negeri dan membutuhkan izin khusus untuk modal asing karena diberlakukannya pembatasan.
Selain kriteria pada bidang usahanya, pemerintah juga mengatur kriteria untuk penetapan kawasan yang akan dimanfaatkan untuk kebutuhan industri. Penetapan ini bersifat umum dari mulai perusahaan industri, industri menengah, dan industri kecil dengan pengarahan langsung di setiap daerahnya, baik yang ada di kabupaten ataupun kota.
Menurut Peremenperin No.30 Tahun 2020, berikut beberapa kriteria yang dipakai dalam penetapan kawasan industri strategis untuk investasi:
Lahan kawasan strategis untuk investasi haruslah mempunyai kondisi lahan yang ideal, dengan memperhatikan aspek bencana dan topografisnya. Maksudnya, kawasan industri tersebut tidak berada di wilayah yang rawan bencana berisiko tinggi, daya tampung dan daya dukung lahan sesuai, serta tidak berada di kemiringan tanah di atas 15%.
Pada kriteria ini, kawasan harus memperhatikan status dan pola guna lahan yang berasal dari pertanahan dan penataan ruang. Dengan artian kata, kawasan industri tidak boleh berdiri di lahan penguasaan adat, kawasan lindung, serta lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kawasan industri strategis untuk investasi harus mempunyai luas lahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempunyai aksesibilitas. Hal ini untuk mempermudah proses kegiatan, baik dari pengangkutan bahan baku, logistik, pergerakan tenaga kerja, hingga pada proses distribusi hasil industri. Aksesibilitas ini tentunya harus mempertimbangkan jalur transportasi yang beroperasi di berbagai tempat, baik di darat, udara, maupun di air. Misalnya, di darat, jalur industri bisa diakses melalui jalan tol dan stasiun, atau di air yang bisa melalui pelabuhan, dan sebagainya.
Kriteria berikutnya dalam penetapan kawasan industri strategis untuk investasi yakni mempunyai sumber air baku. Meliputi berbagai hal, sumber air baku ini bisa dinilai dari air minum, air permukaan, dan air bersih yang dikelola perusahaan, serta air yang termasuk olahan limbah industri.
Kriteria lain-lain ini, meliputi adanya pembuangan air limbah yang bisa melalui air permukaan, laut, ataupun aplikasi langsung ke tanah. Lalu, adanya jaringan energi, kelistrikan, dan telekomunikasi yang memadai. Berikutnya juga dinilai dari kepadatan area permukiman sekitar, serta kesesuaian dengan rencana pembangunan di wilayah industri daerah.
Nah, itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui terlebih dahulu sebelum memilih kawasan industri strategis untuk investasi.